Thursday, March 28, 2013

ISTANA : HORMATI RAKYAT ACEH !! Sejak Awal Aceh Menginginkan Otonomi Khusus dan Pengakuan Sifat Khusus.


Terkait Disahkannya Lambang dan Bendera Aceh.

http://atjehlink.com/wp-content/uploads/2013/03/bendera-lambang-Aceh-2.jpgJAKARTA - Pihak Istana tidak mempermasalahkan berkibarnya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini telah sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

"Republik Indonesia dibangun di atas
pondasi yang kuat atas Indonesia sebagai negara kesatuan. Republik ini mengakui keberagaman untuk bersatu, dari moto Bhineka Tunggal Ika. Di masa kemudian, negeri ini juga memberi ruang, bagi desentralisasi bersifat asimetris, desentralisasi yang memberikan kekhususan pada daerah tertentu," kata staf ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, di Bina Graha Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Sejak awal, kata Daniel, Aceh menginginkan otonomi khusus dan pengakuan sifat khusus, sekaligus pernghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki.

"Jelas semua capaian yang luar biasa. Semua pihak terikat spirit itu dan menggunakan kesempatan untuk memajukan kesejahteraan umum di Aceh," ungkapnya.

Daniel meminta, semua pihak tidak mengundang perbedaan baru atau membesarkan-besarkan berkibarnya bendera GAM di bumi Serambi Mekah tersebut.

"Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk dan sebaiknya berhenti di situ. Selain itu, membangun identitas politik baru di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu, jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat baik pusat dan daerah lain," paparnya.

Sekadar diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

SUMBER

No comments:

Post a Comment