Tuesday, September 18, 2012

PEMILIK 249 BATANG GANJA DI NAGAN DITANGKAP


SUKA MAKMUE - Personil Satuan Narkoba Kepolisian Resor Nagan Raya menangkap HRJ, 28 tahun, pemilik 249 batang ganja Jumat sore, 31 Agustus 2012, di Desa Lung Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur.

Kapolres Nagan Raya Heri Heriyandi mengatakan, pengintaian kebun ganja itu dilakukan sekitar sepekan lalu personil intelijen.

Penyergapan, menurut Heri, direncanakan pada Kamis 30 Agustus 2012. Namun karena pemiliknya tidak berada di lokasi maka baru Jumat sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB dapat dilakukan pengerebekan langsung.

"Dari hasil penggerebekan tersebut pemilik tidak dapat berkutik karena lokasi sudah dikepung oleh puluhan anggota satuan Narkoba dan Intel Polres Nagan Raya," ujar Heri. Ganja itu, kata dia, ditanam di sela sela pohon pisang, ubi jalar, dan ubi kayu.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa HRJ juga juga pengedar ganja untuk para pemakai di kawasan itu. “Namun tersangka tidak terkait pengedaran narkoba antarpropinsi, diedarkan sekitar kawasan tersebut,” ujar Heri.

Tersangka, kata dia, bakal dikenakan Undang–undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.[]


No comments:

Post a Comment