Mumtaz Bibi, seorang perempuan Afghanistan dari provinsi Kunduz, yang menjadi korban disiram air asam, bergabung dengan perempuan Afganistan lainnya, dalam aksi unjuk rasa menentang hukuman terhadap perempuan yang dituduh berzina. Kelompok militan Taliban menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan berusia 22 tahun, yang dituduh berziba (12/7). Eksekusi dilakukan secara terbuka di provinsi Parwan, utara Afghanistan (sumber: EPA)
.
Tidak bisa dikenakan hukuman berupa denda, penjara, deraan, hukuman mati dilempar batu atau digantung
. Perzinaan tidak bisa dihukum sebagaimana tindak kriminal.
. Lembaga hak asasi manusia dibawah PBB, bersikeras bahwa hak-hak perempuan dilanggar, jika sebuah negara mengizinkan hukuman, dari mulai denda hingga hukuman mati.
. "Perzinaan sama sekali tidak bisa digolongkan sebagai tindak kriminal," kata Kamala Chandrakirana, yang mengepalai tim ahli, yang mengidentifikasi cara untuk membuang hukum yang mendiskriminasikan perempuan.
. Tim ini bertemu di Jenewa, Swiss untuk mendiskusikan upaya mengeliminasi kriminalisasi terhadap penzinaan.
. "Kriminalisasi hubungan seksual antara dua orang dewasa, yang saling setuju untuk melakukan perbuatan itu, adalah pelanggaran terhadap hak asasi dan kebebasan," demikian pernyataan yang dikeluarkan.
. Ditekankan bahwa perzinaan tidak bisa dihukum oleh denda, penjara, deraan, atau hukuman mati dilempar batu atau digantung.
. Perempuan yang terkena dampak kriminalisasi selingkuh pernikahan, seringkali menerima hukuman lebih keras dibanding pelaku lelaki.
. Di beberapa negara kesaksian seringkali hanya didengar dari pihak lelaki saja.
Penulis: AFP/ Entin Supriati | BERITASATU.COM
. Perzinaan tidak bisa dihukum sebagaimana tindak kriminal.
. Lembaga hak asasi manusia dibawah PBB, bersikeras bahwa hak-hak perempuan dilanggar, jika sebuah negara mengizinkan hukuman, dari mulai denda hingga hukuman mati.
. "Perzinaan sama sekali tidak bisa digolongkan sebagai tindak kriminal," kata Kamala Chandrakirana, yang mengepalai tim ahli, yang mengidentifikasi cara untuk membuang hukum yang mendiskriminasikan perempuan.
. Tim ini bertemu di Jenewa, Swiss untuk mendiskusikan upaya mengeliminasi kriminalisasi terhadap penzinaan.
. "Kriminalisasi hubungan seksual antara dua orang dewasa, yang saling setuju untuk melakukan perbuatan itu, adalah pelanggaran terhadap hak asasi dan kebebasan," demikian pernyataan yang dikeluarkan.
. Ditekankan bahwa perzinaan tidak bisa dihukum oleh denda, penjara, deraan, atau hukuman mati dilempar batu atau digantung.
. Perempuan yang terkena dampak kriminalisasi selingkuh pernikahan, seringkali menerima hukuman lebih keras dibanding pelaku lelaki.
. Di beberapa negara kesaksian seringkali hanya didengar dari pihak lelaki saja.
Penulis: AFP/ Entin Supriati | BERITASATU.COM
No comments:
Post a Comment