Pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi CPNS ditargetkan tuntas
2013. Itupun yang diangkat hanya sampai kategori dua. Dengan demikian, honorer
kategori tiga sampai lima (sesuai rekomendasi panja gabungan DPR RI) hanya bisa
gigit jari.
Honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua.
Pemerintah menargetkan, pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua ini
merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi
setelahnya," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak
Hutabarat, Kamis (13/10).
Pengadaan CPNS dari honorer ini, lanjut Tumpak, harus sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Kategori satu pengangkatannya tanpa tes
namun semua honorer yang memenuhi kriteria mesti melewati tahapan verifikasi
kedua. Kategori dua, diverifikasi kemudian dites sesama honorer.
Setelah lolos tes, diverifikasi datanya kembali untuk proses penerbitan NIP.
Verifikasi tak hanya sekali saja, tapi dilakukan sebelum tes untuk
melihat apakah benar yang bersangkutan honorer tertinggal. Verifikasi kedua
untuk memastikan data yang ada benar atau tidak. Kalau tidak benar, meski sudah
lulus tes CPNS, si honorer akan kita anulir. Sebaliknya kalau datanya benar,
akan diproses NIPnya," terang Tumpak.
Dia pun meminta bantuan pemda, DPRD, maupun media untuk
menyosialisasikan kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini
merupakan pengangkatan terakhir.
Sebelumnya Tumpak menjelaskan, pendataan yang telah dilakukan
sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer
yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Tenaga honorer yang didata
baik kategori satu maupun dua adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut.
Sedangkan yang mulai bekerja pada 2006 ke atas, bukan merupakan tenaga honorer.
sumber : http://informasicpnsbumn.com
No comments:
Post a Comment