Thursday, October 11, 2012

SIDANG WA ODE: FEE DARI PENGURUSAN ALOKASI DPID NANGROE ACEH DARUSALLAM

Jakarta Advokat senior Yusril Ihza Mahendra kembali mendampingi terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Yusril ikut membacakan pledoi tim penasihat hukum sebanyak 705 halaman.
.
Sebelum membacakan pledoi, Yusril meminta izin agar pledoi tidak dibacakan seluruhnya. Hanya bagian tertentu di antaranya pendahuluan dan fakta persidangan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum.
.
Sebelum pembacaan pledoi penasihat hukum, Wa Ode Nurhayati lebih dulu membacakan pledoi pribadinya di persidangan yang dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam pledoinya, Wa Ode membantah menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz melalui perantara bernama Haris Surahman.
.
Menurut anggota DPR nonaktif ini, penuntut umum hanya mendasarkan dakwaan dan tuntutan dari kesaksian Haris tanpa didukung pembuktian materiil.
.
"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata 'OK' Serahkan saja ke Sefa," kata Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012) malam.
.
Padahal, �tidak ada bukti penyadapan yang berisi rekaman pembicaraan atau bukti pesan singkat yang dapat menguatkan kebenaran dari pernyataan Haris. "Fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pemberian uang dari penyandang dana kepada Fahd tidak berkaitan dengan saya. Dan Fahd dengan jujur mengakui adanya pengembalian hadiah tersebut. Kemudian, komitmen fee hanya antara Haris dan Fahd," tegas Nurhayati membantah.
.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituntut pidana 4 tahun penjara denda 500 juta subsider 3 bulan.
.
Penuntut umum menjelaskan Nurhayati pada tanggal 13 Oktober 2010 menerima uang dari Fahd El Fouz melalui Haris Surahman. Duit itu diberikan Haris kepada asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda.
.
Uang ini disebut jaksa sebagai bagian komitmen fee dari pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darusallam. Selain Fahd, Nurhayati juga menerima duit �dari Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
.
"Dari rangkaian fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan terdakwa melalui stafnya Sefa Yolanda pada tanggal 13 Oktober 2010-1 November 2010 telah menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar, dari Fahd, Paul dan Abram melalui Haris Surahman," terang jaksa.
.
 Menurut jaksa, meski uang tidak diterima secara langsung Nurhayati, namun dia dianggap mengetahui pemberian uang tersebut sejak awal. Alasannya Nurhayati melakukan serangkaian pertemuan dengan Haris dan Fahd sebelum adanya pemberian uang.(fdn/mpr) | DETIK.COM

No comments:

Post a Comment